Problematika nilai norma moral dan hukum forex


1. Pengertian Nilai, Etika, Moral, Norma dan Hukum Merupakan prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup. Berasal dari kata Ethos (Yunani) yang artinya adat kebiasaan. Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manuscrito atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral. Berasal dari kata Mos, Miros (Yunani) yang artinya adat kebiasaan. Istilah Mora digunakan untuk menunjukan aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik buruknya perilaku manusia. Ajaran moral berisi nasehat-nasehat konkret supaya manusia hidup lebih baik. Merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manuscrito dan bersifat mengikat, artinya seseorang wajib menaati semua aturan yang berlaku di lingkungannya. Adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum berisi sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut. Norma-norma dalam kehidupan. 2. Norma MasyarakatSosial 3. Norma Kesusilaan 1. Bersifat abstrak yang ada dalam kehidupan manusia 2. Memiliki sifat normativa 3. Berfungsi sebagai daya dorong atau motivator de manusia adalah pendukung nilai. 2. Proses Terbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi bathin untuk berbuat baik yang tertanam karena Dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara teratur. 3. Dialektika Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah moral penilaian. Hukum disebut adil bila secara moral memang adil. Norma moral dan norma hukum bukan hanya ditentukan oleh norma moral maupun hukum. Hukum tidak bisa menilai dirinya sendiri apakah hukum itu adil atau tidak, namun hukum sendiri harus menilai bahwa semestinya sifat dari hukum itu adalah adil. 4. Perwujudan Nilai, Etika, Moral, Norma dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara Perwujudan nilai-nilai, etika, moral dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum bila norma moral yang terkandung di dalamnya bersifat universal. Oleh karena itu, etika, moral, nilai dan norma sering menjadi tuntunan dalam kehidupan masyarakat supaya kita dapat bertingkah laku dengan baik. 5. Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral e Menaati Hukum Aristoteles memberikan contoh keutamaan moral, yaitu: 1). Keberanian, yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut. 2). Ugahari (prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan), yaitu orang dihindarkan dari kelaparan dan kekenyangan. 6. Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan Kebudayaan memiliki 3 dimensi, yaitu hubungan manuscrito dengan manuscrito, manuscrito dengan alam, dan manuscrito dengan Tuhan. Orang yang bermoral adalah orang yang berbudaya. Moral diperlukan untuk memahami kehidupan yang baik, khususnya dalam hubungan horizontal antar sesama. 7. Nilai Moral sebagai Sumber Budaya Kebudayaan paling sedikit memiliki 3 wujud. uma. Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat yang disebut adat tata kelakuan. B. Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial. C. Benda hasil karya manusia, benda-benda hasil karya manuscrito, mas kebudayaan fisik, misalnya pabrik baja, candi Borobudur. 8. Nilai Budaya sebagai Rujukan Nilai Budaya 9. Nilai Budaya sebagai Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa 10.Nilai Moral Sebagai Hasil Penilaian 11. Nilai Moral sebagai Nilai Objektif dan Subjektif Bangsa 12. Nilai Moral sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai Masyarakat PROBLEMATIKA PEMBINAAN NILAI MORAL 1. Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam pembinaan Nilai Moral Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat. Kehidupan keluarga yang baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak ke arah yang baik, begitu pula sebaliknya. 2. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda dalam hal moralnya. Berteman dengan teman yang tidak baik sikap dan perilakunya juga tutur katanya akan menyebabkan anak akan cepat meniru hal-hal negativo, sebaliknya jika berteman dengan orang yang senantiasa berbuat baik juga akan menyebabkan anak meniru hal-hal positif tersebut. 3. Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu Figuras de referência harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Pengaruh figura otoritas terhadap perkembangan nilai moral individuo sangat besar pengaruhnya. Figur masyarakat seperti presiden, pejabat pemerintah, maupun artis idola harus memberi contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari karena berpengaruh terhadap pembinaan mental dan norma generasi muda. 4. Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral Pengaruh media telekomunikasi akhir-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan generasi muda kita. Perilaku pergaulan bebas dan seks bebas akhirnya merambah dengan begitu cepat di kalangan generasi muda. 5. Pengaruh Media Elektronik da Internet terhadap Pembinaan Nilai Moral Media Elektronik dan internet menjadi sarana penyebarluasan globalisasi, yang mengandung unsur negative di dalamnya. Pengaruh negatif tersebut dapat mempengaruhi sikap dan pikiran generasi muda. Internet menjadi sarana utama penyebarluasan budaya luar yang bertentangan dengan nilai dan moral bangsa Indonésia. MANUSIA DAN HUKUM Dalam hidupnya, manuscrito, tidak pernah terlepas dari hukum. Setiap sikap dan perilakunya termasuk tutur kata senantiasa ddiawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjaan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi manusia yang mematuhi yang tidak mematuhi hukum akan mendapat sanksi atau hukuman. Manusia yang sadar hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesua dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak akan principal hukum sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah. Moral adalah salah satu bagian dari nilai yaitu nilai moral. Moral berkaitan dengan nilai baik dan buruknya perbuatan manusia. Pada dasarnya manuasia yang ber moral tindakannya senantiasa didasari oleh nilai nilai moral. Tindakan yan bermoral adalah tindakan yan dilakukan manuscrito secara sadar mau dan tau serta tindakan itu berkenaan dengan nilai nilai moral. Tindakan bermoral adalah tindakan yang menjunjung tinggi nilai pribadi manusia, harkat dan martabat manusia. Nilai moral di wujudkan dalam norma moral. Norma moral, norma kesusilaan atau disebut juga norma etika adalah peraturankaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan perwujutan dari nilai moral yang mengikat manusia. Perilaku yang baik adalah perilaku yang sesuai dengan norma moral. Sebaliknya perilaku buruk adalah perilaku yang bertentangan dengan norma moral. Selain norma moral ada pula hukum. Pada dasarnya, hukum adalah norma yang merupakan perwujutan dari nilai, termasuk nilai moral. Terdapat perbedaan antara norma moral dan norma hukum. 183 Norma hukum berdasarkan yuridis dan konsensus, sedangkan norma moral berdasarkan hukum alama 183 Norma hukum bersifat heteronomi, yaitu datang dari luar diri sedangkan norma moral bersala dari diri sendiri. 183 Dari sisi pelaksanaan, hukum dilaksanaan secara paksa dan lahiriah sedangkan norma moral tidak dapat di paksakan. 183 Dari sanksinya sanksi hukum bersifat lahiriah sedangkan norma moral bersifat batiniah. 183 Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur tatatertib masyarakat bernegara, sedangkan norma moral mengatur perilaku manusia sebagai manusia, 183 Hukum bergantung pada tempat dan waktu sedangkan moral secara relativo dan tnak tergantung pada tempat dan waktu, Antara hukum dan berkaiatan moral. Hukum merupakan harus perwujutan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Apa artinya jika undang undang tanpa disertai dengan moralitas. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa. Norma moral adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Menurut thomas aquinas suatu hukum yang bertentangan dengan norma moral kehilangan kekuatannya. Secara ideal, seharusnya manuscrito taat pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagi upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman, danôhtera. Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai pelanggaran, baik terhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma moral merupakan suatu Pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum. 1. pelanggaran kode etik Kebutuhan akan norma etik di oleh manuscrito diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi Kode etik merupakan bentuk aturan (código) yang tertulis secara Sitematik, sengaja dibuat berdasarkan prinsip moral yang ada. Masyarakat profesi secara berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya, kode etik guru, kode etik insinyur, kode etik wartawan, dsb. Kode etik profesi berisi ketentuan ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi, masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Tanpa etika profesi apa yang semula dikenal dengan sebuah profesi yang terrormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencari nafkah biasa (okupasi) yang sedikit pun tidak diwarnai dengan nilai nilai idealismo, dan ujung ujungnya akan berkhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan Kepada elite profesional tersebut. Meskipun telah memiliki kode etik, masih terjadi pelanggaran terhadap profesi. Contohnya: Dokter melanggar kode etik kedokteran. Pelanggaran terhadap kode etik tidak diberikan sanksi lahiriah ataupun yang bersifat memaksa..Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik berupa rasa menyesal, bersalah, dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya ia akan mendapatkan sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya , Atau tidak diperbolehkan lgi menjalani profesi tersebut. 2. Pelanggaran Hukum Kesadaran hukum adalah kesadaran diri tanpa tekanan, paksaan atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum dimasyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada wargan yang terbukti melanggar hukum Poblema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya banyak tarjadi pelanggaran hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Misalnya, secara sengaja tidak membawa SIM dengan Sengaja dengan alasan hanya untuk sementara waktu. Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum. Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum pertama kesadaranpengetahuan hukum yang lemah. Kesadaranpengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. Dalam hukum, dikenal dengan adanya fiksi hukum artinya semua dianggap mengerti akan hukum. Seseorang tidak dapat melepaskan diri dari kesalahan akan perbuatannya dengan alasan bahwa ia tidak mengerti hukum atau suatu peraturan perundang-undangan. Jadi dalam hal ini sudah sewajarnya bagi setiap individu untuk mengetahui hukum. Sedangkan bagi aparatur hukum atau elemen lain yang preocupação pada supremasi hukum sudah seharusnya memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu. Kedua adalah ketaatan terhada hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas. Oleh pelakunya menganggap itu hal-hal yang biasa-biasa saja, bahkan dengan bersikap bangga diri ia menceritakan kembali kepada orang lain perbuatan yang telah dilakukannya. Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang sebenarnya salah. Ketiga adalah perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah. Hal ini dapat dilihat dengan perilaku aparat yang dengan 8220ringan tangan8221 terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana. Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum. Ia menghormati hukum hanya karena takut akan polisi. Keempat adalah faktor aparatur hukum. Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalcan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum. Contoh pelanggaran hukum. Kecurangan saat pemilu, kasus Bank Century, dan lain-lain. Baru-baru ini kita juga di kagetkan lagi dengan berita Sebanyak 341 narapidana perkara korupsi mendapat remisi, Sebelas koruptor langsung menghirup udara bebas, ironisnya lagi salah satu dari penerima Remis tersebut adalah besan Presidente Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan. Bukankah setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum (igualdade perante a lei). Seharusnya kita memandang Hukum adalah sebagai bagian dari cara kita hidup, bukan sebagai cara mempertahankan kekuasaan semata. Tapi, lihatlah sebaliknya sungguh Miris memang Kisah nenek Minah, yang hanya dengan mengambil beberapa buah kakao, seorang nenek tua harus dihukum atas perbuatan yang sudah dia sesali. Kalau kita membandingkan kisah si nenek dengan kisah para koruptor kelas kakap yang kasus hukumnya diputus bebas. Banyak sekali Diskriminasi hukum menimpa kaum miskin. Seharusnya para penegak hukum mampu menegakkan hukum seadil-adilnya, tidak ada lagi diskrimanan terhadap si myhuman sehingga terciptalah keadilan. Permasalahan hukum di dindonesia dapat diminuimalisasi melalui proses pendidikan yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat sehingga mempunyai kemampuan untuk memikirkan banyak alternatif dalam usaha memecahkan masalah hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Problema hukum yang lain adalah hukum yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan. Dalam negara, sesungguhnya hukum lah yang menjadi panglima. Semua institusi dan semua lembaga negara tunduk pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu dalam membuat hukum harus memenuhi kaidah hukum. Gustav radbruch (ahli filsafat jerman) menyampaikan ada tiga kaidah (ide dasar) hukum yang harus di penuhi dalam membuat norma hukum. 1. Gerechtigheit (unsur keadilan) 2. Zeckmaessigkeit (unsur kemamfaatan) 3. Sicherheit (unsur kepastian) Hukum yang berlaku de sebuah negara haruslah memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Dale pinkert roboforex

Trusted binary options trading

Estratégias comerciais diversas